Sikap MMI itu dibacakan Latnah Tanfiziah MMI, Irfan S. Awwas dalam Acara Deklarasi LPW Majelis Mujahidin Se-Jabotabek di GOR Patriot Jl. Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2010).
"Apa dasar hukumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyidang kasus gugatan uji material UU Penodaan Agama yang diajukan AKKBB? Apakah MA memposisikan agama sebagai sesuatu yang bertentangan dengan HAM? Ataukah HAM lebih tinggi dari agama?" kata Irfan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa Urgensinya MK mengundang ahli HAM dari AS? Apakah ini intervensi AS terhadap MK?" tanya Irfan lagi.
Dalam kesempatan yang sama Amir MMI, Muhamad Thalib, mengingatkan agar Ketua MK Mahfud MD tidak terjebak intervensi asing. "Mahfud MD jangan jadi kaki tangan Amerika. Kita akan kepung MK jika UU Penodaan Agam dilencengkan," tukas Thalib.
(djo/djo)











































