MMI: Apakah HAM Lebih Tinggi dari Agama?

Uji Material UU Penodaan Agama

MMI: Apakah HAM Lebih Tinggi dari Agama?

- detikNews
Sabtu, 20 Feb 2010 17:01 WIB
Bekasi - Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) menolak pencabutan UU Penodaan Agama yang diupayakan Aliansi Kebangkitan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Mereka mempertanyakan, apakah HAM lebih tinggi dari agama?

Sikap MMI itu dibacakan  Latnah Tanfiziah MMI, Irfan S. Awwas dalam Acara Deklarasi LPW Majelis Mujahidin Se-Jabotabek di GOR Patriot Jl. Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2010).

"Apa dasar hukumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyidang kasus gugatan uji material UU Penodaan Agama yang diajukan AKKBB? Apakah MA memposisikan agama sebagai sesuatu yang bertentangan dengan HAM? Ataukah HAM lebih tinggi dari agama?" kata Irfan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MMI juga mengkritik wacana pemanggilan pakar HAM Amerika Serikat, Cole Durham, untuk dimintai pendapatnya terkait gugatan AKKBB tersebut. Menurut Irfan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk terhadap citra kemandirian lembaga tinggi negara sekelas MK.

"Apa Urgensinya MK mengundang ahli HAM dari AS? Apakah ini intervensi AS terhadap MK?" tanya Irfan lagi.

Dalam kesempatan yang sama Amir MMI, Muhamad Thalib, mengingatkan agar Ketua MK Mahfud MD tidak terjebak intervensi asing. "Mahfud MD jangan jadi kaki tangan Amerika. Kita akan kepung MK jika UU Penodaan Agam dilencengkan," tukas Thalib.

(djo/djo)


Berita Terkait