Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Mahfud MD, kepada wartawan di Solo usai menjadi pembicara kunci dalam seminar tentang arah dan strategi kebijakan legislasi nasional di Hotel Sahid Jaya, Solo, Sabtu (20/2/2010).
"Pihak terkait yang kita panggil sudah sangat banyak dan sudah memenuhi tingkat keterwakilan organisasi keagamaan maupun organisasi sosial. Karena itu banyak pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait terpaksa kami tolak, apalagi kebanyakan
mereka adalah organisasi daerah yang pimpinan pusatnya telah dihadapkan sebagai pihak terkait di persidangan," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammadiyah dan organisasi otonomnya yang di daerah, padahal PP Muhammadiyah juga telah dipanggil.
"Kami menilai pendapat-pendapat dari daerah itu telah direpresentasikan oleh pimpinan mereka yang di pusat. Dengan demikian kita tidak mendengarkan banyak pertimbangan yang diulang-ulang. Padahal selain mendengar pihak terkait, MK juga harus mendengarkan 66 saksi ahli yang kesemuanya juga harus dihadirkan untuk didengar pendapatnya," tambahnya.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan, dalam mengambil keputusan akhir MK akan berpijak pada kebenaran atas dasar nomokrasi (kedaulatan hukum). MK tidak akan terpengaruh sama sekali dengan banyaknya dukungan atau penolakan publik terkait UU yang sedang diujikan.
"Jadi tidak perlu khawatir lalu melakukan dukungan besar-besaran. Dukung-mendukung seperti itu jangan dialamatkan ke MK, tapi ke lembaga politik seperti DPR. MK itu mengambil keputusan berdasarkan kebenaran. Meskipun hanya didukung seorang saja,
tapi kalau memang mengandung kebenaran maka MK akan menganggapnya benar," kata guru besar ilmu tata negara UII Yogyakarta tersebut.
(mbr/djo)











































