MK Tolak Pengajuan Baru Sebagai Pihak Terkait

UU Penodaan Agama

MK Tolak Pengajuan Baru Sebagai Pihak Terkait

- detikNews
Sabtu, 20 Feb 2010 13:41 WIB
Solo - Mahkamah Konsitusi (MK) menilai jumlah pihak terkait dan saksi ahli yang diajukan dalam sidang uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, sudah terlalu banyak. Karenanya diputuskan untuk menolak pengajuan baru. Namun MK menjamin, keputusan MK tidak akan terpengaruh banyak sedikitnya dukungan publik terhadap UU yang sedang diuji.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Mahfud MD, kepada wartawan di Solo usai menjadi pembicara kunci dalam seminar tentang arah dan strategi kebijakan legislasi nasional di Hotel Sahid Jaya, Solo, Sabtu (20/2/2010).

"Pihak terkait yang kita panggil sudah sangat banyak dan sudah memenuhi tingkat keterwakilan organisasi keagamaan maupun organisasi sosial. Karena itu banyak pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait terpaksa kami tolak, apalagi kebanyakan
mereka adalah organisasi daerah yang pimpinan pusatnya telah dihadapkan sebagai pihak terkait di persidangan," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyontohkan, banyak pimpinan MUI di daerah yang mengajukan diri padahal MUI pusat telah dijadikan pihak terkait. Sejumlah pimpinan NU di daerah juga mengajukan permohonan serupa, padahal PBNU telah didengar pendapatnya. Demikian juga pimpinan
Muhammadiyah dan organisasi otonomnya yang di daerah, padahal PP Muhammadiyah juga telah dipanggil.

"Kami menilai pendapat-pendapat dari daerah itu telah direpresentasikan oleh pimpinan mereka yang di pusat. Dengan demikian kita tidak mendengarkan banyak pertimbangan yang diulang-ulang. Padahal selain mendengar pihak terkait, MK juga harus mendengarkan 66 saksi ahli yang kesemuanya juga harus dihadirkan untuk didengar pendapatnya," tambahnya.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, dalam mengambil keputusan akhir MK akan berpijak pada kebenaran atas dasar nomokrasi (kedaulatan hukum). MK tidak akan terpengaruh sama sekali dengan banyaknya dukungan atau penolakan publik terkait UU yang sedang diujikan.

"Jadi tidak perlu khawatir lalu melakukan dukungan besar-besaran. Dukung-mendukung seperti itu jangan dialamatkan ke MK, tapi ke lembaga politik seperti DPR. MK itu mengambil keputusan berdasarkan kebenaran. Meskipun hanya didukung seorang saja,
tapi kalau memang mengandung kebenaran maka MK akan menganggapnya benar," kata guru besar ilmu tata negara UII Yogyakarta tersebut.

(mbr/djo)


Berita Terkait