"Gugatan balik itu hal biasa. Kita siap menghadapi," kata kuasa hukum Tara, Theresia Purba, kepada detikcom, Sabtu (20/2/2010).
Menurut dia, Anand Krishna sebaiknya membuktikan bantahan-bantahan pelecehan seksual terhadap Tara di pengadilan.
"Kalau dia (Anand Krishna) tidak merasa melakukan ya buktikan saja di pengadilan. Kasus ini kan sudah diproses di Kepolisian. Kita hanya menyampaikan bukti-bukti dan fakta yang ada," ujar dia.
Theresia berencana memberikan bukti-bukti dan saksi-saksi tambahan ke Polda Metro Jaya. "Mungkin Senin atau Selasa, kita ke Polda," kata Theresia.
(aan/fay)











































