"Kuasa hukum sudah menyiapkan bukti-bukti. Kalau (tuduhan Tara cs) tidak terbukti, mungkin kita akan laporkan balik," kata kuasa hukum Anand, Darwin aritonang, dalam keterangan pers di Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (20/2/2010).
Apakah Anand sudah siap dengan bukti? "Bukti itu rahasia," sahut Darwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan untuk menunda, sebenarnya kita pada intinya tidak mau permasalahan ini jadi berlarut-larut. Kalau bisa dimengerti pihak Tara, kami mengharapkan perkara ini selesai dengan mediasi atau perdamaian," jelas Darwin.
Bagaimana dengan tissue yang disebutkan Tara diduga mengandung sperma Anand? Menurut Darwin, dari segi hukum, tissue tidak bisa dijadikan barang bukti.
"Bisa saja tissue isinya ingus, hahaha. Kecuali bisa dibuktikan dokter kalau tissue itu isinya sperma," pungkas Darwin.
(fay/djo)











































