Baleg DPR: RUU Nikah Siri Masuk Prolegnas Prioritas 2010

Bantah Menag

Baleg DPR: RUU Nikah Siri Masuk Prolegnas Prioritas 2010

- detikNews
Sabtu, 20 Feb 2010 06:42 WIB
Baleg DPR: RUU Nikah Siri Masuk Prolegnas Prioritas 2010
Jakarta - Pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali bahwa RUU Hukum Materil Peradilan Agama atau yang lebih dikenal RUU Nikah Siri tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terbantahkan. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan bahwa RUU tersebut masuk Proglenas, bahkan menjadi proritas pembahasan tahun 2010.

"Masuk Prolegnas prioritas 2010. Itu RUU inisiatif pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg, Ida Fauziah, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (20/2/2010).

Ida menambahkan, RUU Nikah Siri tersebut merupakan satu dari 58 RUU Prolegnas prioritas 2010. Sementera yang masuk dalam daftar Prolegnas 2010-2014 terdapat 247 RUU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menjadi polemik di masyarakat kurang lebih satu minggu, Menag menyatakan bahwa RUU tersebut masih berupa wacana dan meminta agar wacana tersebut tidak lagi diperdebatkan. Menag juga menilai RUU yang diperdebatkan itu "tidak ada barangnya" dan belum masuk Prolgenas.

"Belum, kan masih draf, bagaimana bisa masuk prolegnas? Wong presiden saja belum menyerahkan ke DPR," kata Menag di Istana Negara, Kamis 18 Februari lalu.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan yang dibuat Menag sendiri dua hari sebelumnya, 16 Februari 2010. Menag membenarkan RUU itu telah masuk dalam Prolegnas.

"Baru masuk di Badan Legislasi. Itu rancangan itu dari Depag, begitu," kata Menag saat itu.

Seperti diketahui, untuk bisa masuk Prolegnas prirotas 2010 (dibahas DPR), draf RUU harus disampaikan ke Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan dari Presiden.

Banyak pihak menduga ketidakkonsistenan pernyataan Menag dipengaruhi oleh teguran Presiden SBY kepada Menkominfo Tifatul Sembiring. Menkominfo juga membuat polemik di masyarakat terkait pembahasan Rencana Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia.

(lrn/lrn)


Berita Terkait