"Hal ini juga menandakan demokrasi yang sudah mulai maju," kata Staf Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK), Abdul Hamim Jauzie, lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Sabtu (20/2/2010).
Setelah menjadi polemik di masyarakat kurang lebih satu minggu, Menag menyatakan bahwa RUU tersebut masih berupa wacana dan meminta agar wacana tersebut tidak lagi diperdebatkan. Menag juga beranggapan RUU yang beredar di masyarakat adalah illegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Draf kebijakan yang baik justru yang beredar atau disosialisasikan kepada masyarakat," imbuh dia.
"Saya sendiri terus mengkaji dan akan memberikan masukan-masukan atas RUU tersebut agar perempuan tidak lagi-lagi menjadi korban atas suatu kebijakan," kata Jauzie.
(lrn/lrn)










































