Permintaan Menag untuk Hentikan Polemik Ditentang

RUU Nikah Siri

Permintaan Menag untuk Hentikan Polemik Ditentang

- detikNews
Sabtu, 20 Feb 2010 05:51 WIB
Permintaan Menag untuk Hentikan Polemik Ditentang
Jakarta - Permintaan Menteri Agama Suryadharma Ali kepada masyarakat untuk menghentikan polemik soal RUU Hukum Materil Peradilan Agama atau yang lebih dikenal dengan RUU Nikah Siri, ditentang. Pro kontra atas sebuah rencana kebijakan publik adalah hal yang baik bagi sebuah negara demokrasi.

"Hal ini juga menandakan demokrasi yang sudah mulai maju," kata Staf Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK), Abdul Hamim Jauzie, lewat pernyataan tertulis kepada detikcom, Sabtu (20/2/2010).

Setelah menjadi polemik di masyarakat kurang lebih satu minggu, Menag menyatakan bahwa RUU tersebut masih berupa wacana dan meminta agar wacana tersebut tidak lagi diperdebatkan. Menag juga beranggapan RUU yang beredar di masyarakat adalah illegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jauzie, beredarnya draf RUU tersebut di kalangan masyarakat merupakan hal yang baik karena masyarakat akan mengkritisi dan memberi masukan atas perangkat peraturan yang nantinya akan mengatur masyarakat itu sendiri.

"Draf kebijakan yang baik justru yang beredar atau disosialisasikan kepada masyarakat," imbuh dia.

"Saya sendiri terus mengkaji dan akan memberikan masukan-masukan atas RUU tersebut agar perempuan tidak lagi-lagi  menjadi korban atas suatu kebijakan," kata Jauzie.

(lrn/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini