"Di Korpri kan ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH), saya sudah minta Sekretaris
Daerah (Sekda) untuk mengurusnya," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat
(19/2/2010).
Meski Pemprov DKI memberi bantuan hukum, namun Fauzi mengaku jika hal tersebut bukan berarti Pemprov membela Sarwo Edie dan membenarkan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Pemberian bantuan hukum tersebut lebih merupakan upaya untuk memberikan proses peradilan yang adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bantuan hukum tersebut, Fauzi berharap proses peradilan akan berlangsung secara adil sehingga jika terbukti salah, maka pengadilan diminta untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal.
"Jangan yang tidak salah nanti dihukum seberat-beratnya, sementara yang salah tidak dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Dengan ditahannya Sarwo, posisi Sekwan saat ini menjadi kosong. Foke pun belum menunjuk pejabat pelaksana harian (PLH) untuk posisi tersebut, namun proses penunjukan akan dilakukan secepatnya.
"Belum, belum ada yang ditunjuk, kan baru kemarin sore ditangkapnya," kata Gubernur.
Sarwo Edhi terjerat kasus pengadaan jasa kajian peningkatan kapasitas lembaga DPRD DKI Jakarta tahun 2008. Pada perjalanannya, proyek tersebut ternyata fiktif belaka, tidak dikerjakan secara serius. Sarwo Edhi dijerat karena dinilai terlibat dan bertanggungjawab pada kasus tersebut.
(her/lrn)










































