"Kita mencoba mengklarifikasi dan apa yang disampaikan, sama dengan yang beredar di media," kata Wakil Koordinator Kontras Indria Fernida di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (19/2/2010).
Dalam pertemuan tersebut, kata Indria, Propam mengatakan tidak akan berhenti mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik dan displin yang dilakukan tiga oknum penyidik Polda Maluku. Propam telah menemukan kesimpulan awal bahwa ketiga oknum Polda Maluku melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indria, meskipun Propam telah menemukan indikasi awal adanya rekayasa, namun hal tersebut tidak serta merta dapat menghentikan kasus narkoba Aan.
"Indikasi ini akan terus ditindaklanjuti karena masih proses," imbuhnya.
Kasus ini berawal saat Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. Tiga Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan tiga penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.
(ape/lrn)











































