indikasi rekayasa dalam kasus narkoba Susandi Sukatma alias Aan. Propam akan meminta keterangan pihak Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus itu.
"Saya belum dalami (kasusnya). Kita tanya direktorat narkoba sini mungkin
sebagai saksi ahli atau (direktorat) narkoba polda metro," kata Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (19/2/2010).
Oegroseno menjelaskan, pihaknya masih menelusuri adanya indikasi dugaan
rekayasa dalam kasus narkoba. Meski begitu, Oegroseno enggan terlalu cepat membuat kesimpulan dugaan rekayasa tersebut benar-benar terjadi.
"Kita tahu prosedurnya tapi tidak mendalami. Tanyakan ke narkoba (dir
narkoba polda metro). Teknis narkoba tidak tahu," jelasnya.
Hasil penyelidikan internal propam, kata Oegroseno, ketiga oknum
penyidik Polda Maluku terindikasi pelanggaran disiplin dan kode etik.
Ketiganya dinilai menyalahi prosedur karena memeriksa saksi tanpa surat
pemeriksaan dan dilakukan di luar kantor polisi.
"Pokoknya harus di kantor polisi (kalau memeriksa)," kata dia.
Kasus ini berawal saat Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Β
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.
(ape/aan)











































