"Kami tidak bluffing. Menurut perspektif saya, kalau memang tidak diindahkan kita bisa naikan ke penindakan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (19/2/2010).
KPK selama ini masih melakukan langkah-langkah pencegahan dan imbauan agar para pejabat tidak lagi menerima marketing fee atau pemberian serupa dari BPD.
Selain itu, bagi pejabat yang sudah terlanjur menerima uang tersebut, diminta agar segera dikembalikan ke kas daerah.
"Status hukum sudah jelas, fee termasuk gratifikasi. Dan tidak ada ketentuan yang membolehkan pejabat negara menerima fee. Itu harus dikembalikan," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran sementara KPK, ada 6 provinsi yang terbukti ada praktek penyetoran fee dari BPD ke pejabat. Nilainya mencapai Rp 360 miliar selama kurun waktu 2002-2008.
Kini KPK sedang menelusuri praktek serupa di provinsi lainnya. Dugaan pemberian fee di bank nasional juga akan diteliti.
(mad/ndr)











































