KPK Akan Tindak Pejabat Penerima Fee dari BPD

KPK Akan Tindak Pejabat Penerima Fee dari BPD

- detikNews
Jumat, 19 Feb 2010 17:41 WIB
KPK Akan Tindak Pejabat Penerima Fee dari BPD
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas melarang pemberian fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk pejabat. Larangan ini bukan sekedar gertakan. Jika masih ada yang membandel, akan ada langkah penindakan.

"Kami tidak bluffing. Menurut perspektif saya, kalau memang tidak diindahkan kita bisa naikan ke penindakan," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (19/2/2010).

KPK selama ini masih melakukan langkah-langkah pencegahan dan imbauan agar para pejabat tidak lagi menerima marketing fee atau pemberian serupa dari BPD.

Selain itu, bagi pejabat yang sudah terlanjur menerima uang tersebut, diminta agar segera dikembalikan ke kas daerah.

"Status hukum sudah jelas, fee termasuk gratifikasi. Dan tidak ada ketentuan yang membolehkan pejabat negara menerima fee. Itu harus dikembalikan," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran sementara KPK, ada 6 provinsi yang terbukti ada praktek penyetoran fee dari BPD ke pejabat. Nilainya mencapai Rp 360 miliar selama kurun waktu 2002-2008.

Kini KPK sedang menelusuri praktek serupa di provinsi lainnya. Dugaan pemberian fee di bank nasional juga akan diteliti.

(mad/ndr)


Berita Terkait