SBY Tak Risaukan Ancaman Priyo

SBY Tak Risaukan Ancaman Priyo

- detikNews
Jumat, 19 Feb 2010 15:56 WIB
SBY Tak Risaukan Ancaman Priyo
Jakarta - Menjelang keputusan akhir Pansus Hak Angket Bank Century, lobi-lobi antar petinggi partai terus dilakukan. Para anggota Pansus pun intens melakukan berbagai pertemuan. Bagaimana Presiden SBY menyikapi hal ini?

"Presiden menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlangsung dan sedang berjalan sekarang. Selama itu masih di dalam koridor kewajiban yang ada di dalam proses itu, ya, kita ikuti," kata Juru Bicara Presiden bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (19/2/2010).

Julian mengatakan, Presiden percaya kebenaran akan datang sehingga tidak boleh ada pihak-pihak yang dikorbankan tanpa alasan yang jelas dan harus berdasarkan dengan apa yang diharapkan oleh semua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ada pengorbanan atau sesuatu yang tidak pada tempatnya. Mudah-mudahan hasil Pansus ini suatu hasil yang kita harapkan bersama dalam mengungkapkan kebenaran," harap Julian.

Soal ancaman Priyo Budi Santoso bahwa Golkar akan mundur dari koalisi jika menterinya dicopot, apakah ini ancaman kepada presiden? "Tidak, Presiden tidak melihat itu sebagai ancaman. Justru di sini yang kita perlu melihat kembali konteksnya pernyataan yang disampaikan oleh partai politik bahwa itu tidak serta merta suatu reaksi untuk keluar dari koalisi, tapi bahwa itukan merupakan hak dari masing partai," papar mantan Dekan Fisip UI tersebut.

Dia menjelaskan, kalau memang misalkan partai peserta koalisi tidak mau, atau tidak lagi ingin berkoalisi dengan partai pemerintah, itu sepenuhnya hak mereka.

Tapi ketika ancaman itu dilempar ketika Golkar masih berkoalisi apakah ini etis? "Ini konteksnya kemana, ya? Saya kira tidak ada yang luar biasa dari Partai Golkar ancaman, kami tidak melihat ada ancaman di sana," tegas Julian.

Dia menjelaskan, posisi menteri adalah hak prerogratif Presiden. Presiden lah yang mengangkat atau memberhentikan menteri jika dianggap tidak lagi melakukan tugas sebagaimana yang dilakukan seorang menteri.

"Ini sepenuhnya kewenangan Presiden, tidak ada kaitan dengan pernyataan atau peringatan dari partai koalisi atau partai lain di mana kadernya ikut bergabung di pemerintah," imbuhnya.

(anw/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads