"Aan tadi juga menuturkan jika dia tidak pernah sama sekali berhubungan dengan narkoba dan pemeriksaan tes urine pun negatif," kata Sekretaris
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana usai bertemu Aan di Rutan Cipinang, Jalan Bekasi Raya, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2010).
Menurut dia, ada alternatif-alternatif upaya hukum yang bisa ditempuh untuk kasus Aan antara lain SP3, penghentian penuntutan, dan sebagainya. "Yang jelas setelah kami olah pertemuan hari ini," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Satgas juga mendukung upaya permohonan penangguhan penahanan Aan yang diajukan penasihat hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Kami akan bantu itu," kata Denny.
Kasus ini berawal saat Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Β
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.
(aan/iy)











































