"Saya belum pernah tandatangani surat pengantarnya ke presiden. Mungkin ada pembicaraan soal itu di era menteri sebelumnya, tapi saya belum ada," ujar Menag di Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Salah satu klausul di dalam draft RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan memunculkan polemik di masyarakat. Yaitu tentang ancaman sanksi pidana kepada pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan siri.
Menag tidak membantah apa yang dinyatakan oleh Dirjen Bimas Islam Nazarudin Umar tersebut. Tetapi dia menegaskan bahwa niat untuk mengakomodir usulan sanksi pidana tersebut masih dalam bentuk wacana.
"Ada kebutuhan seperti itu, tapi seperti apa dan kapan, kita belum tahu. Karena RUU harus berdasar kajian akademis dan antar departemen," ujar dia.
Lalu bagaimana dengan draft yang sejak pekan lalu beredar di kalangan wartawan?
"Lebih tepatnya itu draft ilegal," tegas politisi PPP ini.
(lh/iy)










































