"Anak kalau jadi korban ada perlindungan. Kalau menjadi pelaku, tidak dilindungi cuma ada proses hukum khusus," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2010).
Perlakuan khusus untuk pengadilan anak-anak seperti tertutup untuk umum. Jaksa dan hakim tidak mengenakan toga sidang. Selain itu, anak-anak ditemani psikolog atau petugas dari pembinaan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut terkait pemberitaan anak kecil pencuri telepon genggam yang dihukum 5 tahun beberapa hari lalu. Menurut Hendarman, anak tersbut dikembalikan negara bukan di penjara. Pada praktiknya dikembalikan negara seperti dititipkan di panti sosial, pusat rehabilitasi atau rumah singgah.
"Kasus itu, anak divonis 5 tahun diserahkan ke negara sampai umur 18 tahun, sebab neneknya tidak mau menerima," papar Hendarman.
(Ari/irw)











































