Jaksa Tak Dapat Hindari Tuntut Anak-anak

Jaksa Tak Dapat Hindari Tuntut Anak-anak

- detikNews
Jumat, 19 Feb 2010 15:48 WIB
Jaksa Tak Dapat Hindari Tuntut Anak-anak
Jakarta - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak dapat menghindari anak-anak dituntut dalam persidangan umum. Semua berkas yang diajukan polisi dengan tersangka anak di bawah umur (U-16) tetap diproses di pengadilan.

"Anak kalau jadi korban ada perlindungan. Kalau menjadi pelaku, tidak dilindungi cuma ada proses hukum khusus," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2010).

Perlakuan khusus untuk pengadilan anak-anak seperti tertutup untuk umum. Jaksa dan hakim tidak mengenakan toga sidang. Selain itu, anak-anak ditemani psikolog atau petugas dari pembinaan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan hakim memilih antara penjara, dikembalikan ke orangtua atau diserahkan ke negara," ucapnya.

Pernyataan tersebut terkait pemberitaan anak kecil pencuri telepon genggam yang dihukum 5 tahun beberapa hari lalu. Menurut Hendarman, anak tersbut dikembalikan negara bukan di penjara. Pada praktiknya dikembalikan negara seperti dititipkan di panti sosial, pusat rehabilitasi atau rumah singgah.

"Kasus itu, anak divonis 5 tahun diserahkan ke negara sampai umur 18 tahun, sebab neneknya tidak mau menerima," papar Hendarman.

(Ari/irw)



Berita Terkait