"Ini tidak terkait pernyataan Bapak Presiden kemarin. Sudahlah, tidak usah diperdebatkan karena barangnya saja nggak ada," ujar Menag di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Ada dua hal di dalam draft RUU Pernikahan yang belakangan menjadi polemik di masyarakat. Yakni tentang sanksi pidana bagi pelaku dan pihak yang terlibat di dalam pernikahan siri serta setoran deposit wajib senilai Rp 500 juta bagi WNA yang berniat menikah dengan WNI.
Untuk masalah deposit senilai Rp 500 juta bagi WNA, Suryadharma menegaskan masih dalam bentuk wacana. "Kan tidak semua WNA punya niat nggak baik," ujarnya.
Penegasan sama juga dia sampaikan untuk wacana sanksi pidana untuk nikah siri. Meski demikan diakuinya bahwa memang dirasakan adanya kebutuhan untuk mengakomodasi sanksi berat itu di dalam UU pernikahan.
"Tapi seperti apa dan kapan, kita belum tahu. Sebab kan RUU harus berdasar kajian akademis dan antar departemen," pungkas Ketum PPP ini. (lh/iy)










































