Menag: Tak Usah Perdebatkan RUU Nikah Siri, Barangnya Saja Tak Ada

Menag: Tak Usah Perdebatkan RUU Nikah Siri, Barangnya Saja Tak Ada

- detikNews
Jumat, 19 Feb 2010 15:25 WIB
Menag: Tak Usah Perdebatkan RUU Nikah Siri, Barangnya Saja Tak Ada
Jakarta - Selain Kominfo, Kementerian Agama juga memunculkan polemik terkait wacana sanksi dan aturan di dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Menag Suryadharma Ali menegaskan semua masih berupa wacara dan meminta agar wacana tidak lagi diperdebatkan.

"Ini tidak terkait pernyataan Bapak Presiden kemarin. Sudahlah, tidak usah diperdebatkan karena barangnya saja nggak ada," ujar Menag di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010).

Ada dua hal di dalam draft RUU Pernikahan yang belakangan menjadi polemik di masyarakat. Yakni tentang sanksi pidana bagi pelaku dan pihak yang terlibat di dalam pernikahan siri serta setoran deposit wajib senilai Rp 500 juta bagi WNA yang berniat menikah dengan WNI.

Untuk masalah deposit senilai Rp 500 juta bagi WNA, Suryadharma menegaskan masih dalam bentuk wacana. "Kan tidak semua WNA punya niat nggak baik," ujarnya.

Penegasan sama juga dia sampaikan untuk wacana sanksi pidana untuk nikah siri. Meski demikan diakuinya bahwa memang dirasakan adanya kebutuhan untuk mengakomodasi sanksi berat itu di dalam UU pernikahan.

"Tapi seperti apa dan kapan, kita belum tahu. Sebab kan RUU harus berdasar kajian akademis dan antar departemen," pungkas Ketum PPP ini. (lh/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini