"Hasil koordinasi tadi dengan Aan, Satgas mendukung temuan Propam Pak Oegroseno bahwa ada indikasi rekayasa dalam kasus Aan," kata Sekretaris
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, usai bertemu Aan di Rutan Cipinang, Jalan Bekasi Raya, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2010).
Menurut dia, Satgas meminta kepada Ditpropam untuk mendalami dan menyelesaikan kasus ini. "Juga memberi sanksi secara transparan kepada pelaku yang diduga terlibat," ujar dia.
Kasus ini berawal saat Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.
(aan/ndr)











































