"Saya bertemu Dirjen Pajak. Masalahnya, petunjuk jaksa yang dulu diberikan (baru) dipenuhi 70 persen," kata Hendarman di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2010).
Secara internal, kata Hendarman, pihaknya sudah mempercepat proses tersebut. Persoalan gonta-ganti pejabat, menurutnya, membuat kasus itu nyangkut dan terhambat penyelesaiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Hendarman membantah bila dirinya lamban menyelesaikan penggelapan pajak Asian Agri tersebut. Ia memastikan, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mempercepat vonis hukum.
"Saya itu konsisten. Harapan saya cepat P-21 (berkas lengkap). Sesegera mungkin," tegasnya.
(Ari/irw)











































