"Dalam prakteknya, diย Turki dan Israel, mereka mau mengatur perkawinan Islam. Maksudnya baik, ingin mengatur pencatatan perkawinan, ada sanksi pidana, tapi mereka gagal total. Masyarakat setempat beralasan, 'buat apa buat lagi, kami sudah ada hukum dari Allah, kok, anda atur-atur pula'" kata Bagir.
Hal itu disampaikan dia usai Seminar Nasional Hukum Materiil Peradilan Agama di Red Top Hotel, Jl Pecenongan Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hati-hati mencantumkan ancaman pidana. Tren dunia justru ingin mengurangi ancaman pidana," tambahnya.
Penamaan RUU Hukum Materil Peradilan Agama pun menuai kritik. Menurutnya, belum ada satu UU menggunakan istilah materiil, karena istilah tersebut adalah istilah di dunia ilmu pengetahuan seperti KUHP.
"Menurut saya, nama peradilan agama tugasnya menegakan hukum syariah di bidang perkawinan. Meski kitaย melaksanakan hukum syariah lengkap, dalam penerapannya butuh hukum-hukum tertentu," pungkasnya.
(asp/irw)