"Kemarin mereka datang minta perlindungan hukum dan mereka akan melaporkan orang yang melaporkan mereka. Saya sarankan tempuh saja jalur hukum kalau memang beliau (Anand) tidak merasa ya buktikan dalam proses peradilan," ujar Ito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2010).
Ito menjelaskan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Anand Krishna masih ditangani oleh Polda Metro. Namun dia mengimbau kasus itu tidak masuk ke ranah agama.
"Saya juga ingin imbau ke masyarakat jangan terlalu ambil sesuatu kesimpulan dari suatu pihak. Karena berkembang isu mereka ini aliran sesat. Tentunya itu harus dapat kajian mendalam dari lembaga terkait," jelas Ito.
Pertemuan Ito dengan kuasa hukum Anand Krishna, Darwin Aritonang, berlangsung pada Kamis (18/2/2010) siang. (nik/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini