Kemenag: Mesir Terapkan Pidana Nikah Siri 10 Tahun Lalu

RUU Nikah Siri

Kemenag: Mesir Terapkan Pidana Nikah Siri 10 Tahun Lalu

- detikNews
Jumat, 19 Feb 2010 11:13 WIB
Kemenag: Mesir Terapkan Pidana Nikah Siri 10 Tahun Lalu
Jakarta - Indonesia sudah kalah jauh dengan negara lainnya yang menerapkan pidana nikah yang tidak tercatat secara resmi. Mesir, misalnya, sudah 10 tahun menerapkan pidana itu.

"Mesir, Maroko, Tunisia, Turki memang sudah ada 10 tahun (menerapkan pidana untuk nikah yang tidak dicatatkan)," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (19/2/2010).

Menurut Nasaruddin, Indonesia menerapkan pidana pada pernikahan yang tidak tercatat secara resmi bukan karena mengekor negara lain yang lebih dulu mempraktekkannya. Melainkan kondisi Indonesia banyak ditemukan adanya pernikahan tanpa catatan itu.

Nasaruddin mengaku, Kemenag juga sudah melakukan studi literatur dengan negara-negara Islam lainnya. "Kita studi literatur pada beberapa negara tertentu," katanya.

Sebelumnya, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, pernikahan tanpa pencatatan sipil akan dipidanakan. Dalam aturan itu juga pria WNA yang akan menikahi perempuan WNI harus menjaminkan Rp 500 juta melalui bank syariah.

(nik/iy)


Berita Terkait