"Ini kasusnya sudah ditangani Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku AKBP Jhon Huwae, saat ditemui di Mapolda Maluku, Jl Rijali,
Ambon, Jumat (19/2/2010).
Huwae menegaskan, untuk penanganan tindakan disiplin atas 3 anggota Polda Maluku juga sudah ditangani Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Aan ini bermula dari penganiayaan yang terjadi pada 14 Desember 2009. Aan mengaku dianiaya oleh mantan anggota DPR Viktor Laiskodat di depan 3 oknum Polda Maluku di Gedung Artha Graha. Aan sempat disekap dan ditelanjangi di gedung Artha Graha lantai 8 dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pagi.
Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.
"Di situ rekayasanya. Itu sudah menyalahi prosedur," jelas Oegroseno.
Sementara Viktor saat dihubungi detikcom telah membantah melakukan penganiayaan. Viktor bahkan mengancam akan balik melaporkan Aan ke polisi.
(han/ndr)










































