Jaksa Akan Cek Bukti Penyimpangan Kasus Aan ke Polisi

Penganiayaan di Artha Graha

Jaksa Akan Cek Bukti Penyimpangan Kasus Aan ke Polisi

- detikNews
Jumat, 19 Feb 2010 10:13 WIB
 Jaksa Akan Cek Bukti Penyimpangan Kasus Aan ke Polisi
Jakarta - Kasus Susandi Sukatma alias Aan kini sudah di tangan jaksa. Kasus itu sudah P21 alias berkas telah lengkap tinggal dilimpahkan ke persidangan. Namun Propam Polri menemukan adanya rekayasa dalam kasus itu. Bagaimana tanggapan jaksa?

"Jaksa akan meminta kepada pihak Polri bagaimana penyimpangan ini," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi detikcom, Jumat (19/2/2010).

Didiek mengaku, untuk kasus Aan, pihaknya masih akan melakukan pengecekan, apakah sudah dilimpahkan ke pengadilan atau masih dipegang jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan itu sangat membantu, agar tidak ada kesalahan jaksa dalam penuntutan di persidangan," terangnya,

Didiek memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terkait kasus Aan ini. Dia pun mempersilakan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk memeriksa Aan.

"Kita juga akan cek kasus ini," tutupnya.

Kasus Aan ini bermula dari penganiayaan yang terjadi pada 14 Desember 2009. Aan mengaku dianiaya oleh mantan anggota DPR Viktor Laiskodat di depan 3 oknum Polda Maluku di Gedung Artha Graha. Aan sempat disekap dan ditelanjangi di gedung Artha Graha lantai 8 dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pagi.

Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, kini Aan ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
 
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.

"Di situ rekayasanya. Itu sudah menyalahi prosedur," jelas Oegroseno.

Sementara Viktor saat dihubungi detikcom telah membantah melakukan penganiayaan. Viktor bahkan mengancam akan balik melaporkan Aan ke polisi.

(ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini