"Ini menununjukan tidak profesionalnya kepolisian dalam menangani masalah. Harusnya serumit apapun, polisi bisa mengungkap hal-hal dibalik itu. Jangan dicari mudahnya saja," ujar pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Widodo saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/2/2010).
Menurutnya, masalah rekayasa menyangkut profesionalitas dan menunjukkan independensi kepolisian masih lemah. "Kalau nggak ada bukti, jangan dipidana dulu. Kalau profesional tentu logikanya jalan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengingatkan, kasus polisi merekayasa pernah terjadi pada tahun 1970. Kasus Sum Kuning,Β seorang perempuan penjual jamu bernama Sumariyem yang diperkosa anak-anak pejabat di Yogyakarta. Kepolisian saat itu mencoba merekayasa kasus tersebut dan Sumariyem justru yang dipidanakan.
"Kita ingatkan, jangan sampai kembali lagi seperti tahun 1970," imbuhnya.
(amd/Rez)











































