Hal itu diungkapkan Eddy usai diperiksa selama 8 jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2010).
Menurut Eddy, penyidik KPK bertanya soal cara-cara yang dilakukan Anggodo dalam menghalangi proses penyidikan. Dan menurut Eddy lagi, Anggodo saat itu menggunakan dua cara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dengan melakukan kriminalisasi pimpinan KPK," jelas Eddy.
Taktik kedua ini sempat berhasil. Bibit dan Chandra saat itu pun dijadikan tersangka bahkan sempat ditahan. Namun ternyata bukan hanya mereka berdua saja yang ingin dikriminalisasi. Jasin pun juga diharapkan bisa masuk bui.
"Harapannya itu andai kata kriminalisasi ini berhasil, Bibit, Chandra dan Jasin ditahan, kan pimpinan KPK tinggal satu. Kalau itu kan KPK bubar. Kalau bubar kan, Anggoro selamat, kurang lebih begitu," ungkap Eddy buka-bukaan.
Kakak Anggodo, Anggoro Widjojo memang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SKRT. Anggoro sendiri kini tengah menjadi buronan KPK.
(mok/Rez)










































