Pusat Belanja DKI Diminta Kembalikan Tarif Parkir Motor Rp 500

Pusat Belanja DKI Diminta Kembalikan Tarif Parkir Motor Rp 500

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 21:25 WIB
Jakarta - Tarif parkir motor di pusat-pusat perbelanjaan umumnya Rp 1.000 untuk setiap jam. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Gubernur No 48 tahun 2004. Untuk itu pusat perbelanjaan DKI Jakarta diminta mengembalikan tarif parkir motor menjadi RP 500.

"Kita sudah minta agar tarif parkir motor dikembalikan menjadi Rp 500," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan kepada wartawan di Blok M Plaza, Kamis (18/2/2010).

Menurut Stefanus, selaku induk dari 64 pusat perbelanjaan di DKI diantaranya, Plaza Indonesia, Pondok Indah Mall, Blok M Plaza, APPBI telah mengirmkan surat pada tanggal 17 Februari kepada seluruh anggota pusat belanja agar mengikuti peraturan gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah minta kepada semua anggota agar mengikuti keputusan gubernur," katanya.

Untuk tarif parkir mobil yang sempat naik menjadi Rp 4.000 setiap jamnya, Stefanus juga telah meminta agar pusat perbelanjaan mematuhi peraturan gubernur tertanggal 19 April 2004. Jenis sedan, jeep, minibus Rp 2000,- pada jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya.

"Kenaikan kemarin kurang baiklah, berlawanan dengan Pergub No 48 Tahun 2004," tegasnya.

Jika pada pelaksanaannya masih ada anggota pusat belanja APPBI yang belum menurunkan tarif parkir baik motor maupun mobil, Stefanus masih belum dapat memastikan saksi apa yang diberikan.

"Mungkin kita perhatiakan prakteknya. Untuk sanksi nanti kita akan pertimbangkan," tutupnya.

(did/Rez)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini