Pemda DKI Diminta Tidak Mengatur Tarif Parkir di Pusat Belanja

Pemda DKI Diminta Tidak Mengatur Tarif Parkir di Pusat Belanja

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 20:45 WIB
Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta agar pemerintah tidak lagi mengatur tarif parkir di pusat-pusat perbelanjaan. Domain pemerintah daerah hanya sebatas parkir-parkir di badan jalan yang menjadi fasilitas umum.

"Seharusnya tarif pakir tidak diatur pemerintah karena tarif bukan domain pemerintah, tetapi domain pemilik gedung. Gedung punya swasta," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan kepada wartawan di Blok M Plaza, Kamis (18/2/2010).

Menurut Stefanus, beda halnya dengan lokasi parkir yang berada di badan jalan, karena memang fasilitas umum dan daerah publik, maka layak jika diatur retribusinya oleh pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan lokasi parkir yang berada di pusat perbelanjaan bukanlah fasilitas sosial dan fasilitas umum. Semua peralatan dan biaya-biaya yang ditimbulkan dari pengelolaan tersebut juga ditanggung pusat belanja.

"Maka seyogyanya dikemudian tarif parkir tidak perlu diatur peraturan gubernur," pinta Stefanus.

Stefanus berencana melayangkan surat kepada Gubernur DKI Fauzi Wibowo untuk mempertimbangkan usulan APPBI. "Kita akan surati gubernur agar bebaskan tarif parkir, toh ada aturan membayar pajak parkir," katanya.

Stefanus juga membantah jika usulnya ini nantinya akan merugikan konsumen karena pengelola pusat perbelanjaan bisa dengan seenaknya mencari keuntungan dengan menaikan tarif parkir.

"Saya kira akan disesuaikan dengan kemampuan konsumen, tidak bisa dinaikan seenak-enaknya, konsumen bisa lari," tandasnya.

(did/Rez)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait