"Seharusnya tarif pakir tidak diatur pemerintah karena tarif bukan domain pemerintah, tetapi domain pemilik gedung. Gedung punya swasta," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan kepada wartawan di Blok M Plaza, Kamis (18/2/2010).
Menurut Stefanus, beda halnya dengan lokasi parkir yang berada di badan jalan, karena memang fasilitas umum dan daerah publik, maka layak jika diatur retribusinya oleh pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka seyogyanya dikemudian tarif parkir tidak perlu diatur peraturan gubernur," pinta Stefanus.
Stefanus berencana melayangkan surat kepada Gubernur DKI Fauzi Wibowo untuk mempertimbangkan usulan APPBI. "Kita akan surati gubernur agar bebaskan tarif parkir, toh ada aturan membayar pajak parkir," katanya.
Stefanus juga membantah jika usulnya ini nantinya akan merugikan konsumen karena pengelola pusat perbelanjaan bisa dengan seenaknya mencari keuntungan dengan menaikan tarif parkir.
"Saya kira akan disesuaikan dengan kemampuan konsumen, tidak bisa dinaikan seenak-enaknya, konsumen bisa lari," tandasnya.
(did/Rez)










































