"Kemlu membantah pernyataan ICW," kata Jubir Kemlu Teuku Faizasyah kepada detikcom, Kamis (18/2/2010).
Faizasyah menjelaskan pemberian sanksi terhadap pejabat terkait sebagai bentuk sikap cepat tanggap institusinya. Selain itu, Kemlu juga sudah menjalin komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian masalah ini dalam ranah hukum.
"Dalam proses pengungkapan dan penyelidikan kasus ini terus membangun komunikasi dengan kejagung untuk penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Kemlu secara proaktif telah dan terus berhubungan dengan pihak Kejagung terkait kapasitasnya sebagai institusi penegak hukum," terangnya.
Lebih lanjut, Faizasyah meminta kasus indikasi korupsi ini jangan dikaitkan dengan pengangkatan seorang duta besar atau kepala perwakilan di luar negeri. Proses seleksi duta besar atau kepala perwakilan sudah berlangsung sejak Mei 2009.
"Dari sisi kelengkapan sudah lengkap pada akhir tahun 2009," jelasnya. (gah/Rez)











































