"Itu ide bagus. Tapi belum tentu semua mau," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan kepada detikcom di kompleks Istana Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (18/2/2010).
Mangindaan menjelaskan, uang pensiun bagi pejabat tinggi negara dan PNS pada umumnya adalah hal yang wajar. Sebab saat aktif, gaji mereka dipotong dengan jumlah yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan gaji pokok dia Rp 3 juta atau Rp 2 juta. Nanti mereka dapat uang pensiunnya cuma berapa, kecil sekali," papar politisi Partai Demokrat tersebut.
Dulu saat Menpan Taufik Effendi ada usulan untuk penghapusan uang pensiun. Saat ini apakah dilanjutkan? "Oh itu bukan penghapusan uang pensiun. Tapi semacam pemberian pesangon. Tapi itu susah, harus merubah dulu UU Kepegawaian," ujarnya.
Apakah mungkin merubah UU Kepegawaian? "Susah. Harus banyak direvisi, diubah UU Kepegawaian," pungkas Mangindaan pesimistis.
(anw/irw)










































