Namun sayangnya Menlu Marty Natalegawa enggan berkomentar saat diminta konfirmasi perihal ini. "Saya nggak mau bicara soal nama," kata Marty usai rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (18/2/2010).
Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya menyesalkan langkah Kemenlu yang hanya memberikan sanksi administratif kepada pejabatnya yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian sanksi tersebut, lanjut Agus, sangat disesalkan karena telah mengaburkan fakta hukum tentang adanya indikasi tindak pidana kasus korupsi yang diduga melibatkan ketiga orang tersebut.
"Hal ini sekaligus menunjukan lemahnya komitmen Menteri Luar Negeri (Menlu) terhadap penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi yang terjadi di lingkungannya," terang Agus.
Selain pemberian sanksi disiplin, rencananya para pejabat termasuk pejabat tinggi akan dikirimkan ke luar negeri untuk bertugas sebagai diplomat ataupun menjadi duta besar (China).
"Langkah ini diduga dilakukan Kemenlu sebagai upaya untuk meredam tekanan publik dan menghindari proses hukum baik di Kejaksaan Agung dan KPK," tutupnya.
Berdasarkan laporan ICW ke KPK pada pekan lalu, ditemukan dugaan mark-up dalam pembelian tiket pesawat oleh diplomat ke luar negeri pada 2009. Negara diduga rugi hingga Rp 6 miliar. Selain itu ditengarai uang juga mengalir ke mantan petinggi Kemenlu NHW sebesar Rp 1 miliar dan petinggi Kemenlu IC Rp 2,3 miliar.
(ndr/iy)










































