"Soal nikah sirih, menurut saya artinya nikah rahasia. Padahal kan kalau yang namanya pernikahan itu harusnya diumumkan," ujar Ketua Yayasan Lembaga Studi Agama dan Filsafat (YLSAF), M Dawam Rahardjo, dalam acara diskusi di Komnas HAM Jl Latuharhary, Jakarta (18/02/2010).
Β
"Nah, kalau ada pernikahan yang nggak diumumkan berarti bukan nikah itu. Itu namanya perzinaan," lanjut Dawam,
Dikatakan dia, pernikahan siri adalah perzinahan yang berlindung di balik agama. Kendati demikian, banyak juga sekolompok fundamentalis yang mengatakan bahwa peraturan pemerintah telah melawan kehendak Tuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya lagi, campur tangan pemerintah dalam mengatasi nikah siri tidak ada salahnya apalagi jika pemerintah melihat dari perspektif hukum. "Nggak ada salahnya jika negara campur tangan untuk persoalan ini, apalagi pemerintah tidak mencampuri soal tata caranya, tapi lebih pada bagian yang melanggar hukum," ujarnya.
Β
Dawam menambahkan, persoalan nikah siri hanya persoalan salah persepsi saja di tengah masyarakat. Negara tidak bermasksud mencampuri, hanya saja ingin setiap pernikahan dilakukan dengan resmi dan tercatat secara administrsi di KUA.
(lia/irw)











































