"Kita sifatnya membantu dalam sosialisasi. Nanti dikumpulkan peserta pemilu, istilahnya itu pengawasan yang mengarah ke pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2010).
Menurut Jasin, ada 4 hal penting yang disampaikan Bawaslu tentang indikasi korupsi dalam Pilkada. Di antaranya adalah penyelewengan dana kampanye, politik uang, penggunaan fasilitas negara bagi calon incumbent (calon yang masih menjabat), dan penggunaan APBD bagi calon incumbent.
"Contohnya untuk money politics itu kan sudah mencakup pasal pidana kalau mengggunakan uang negara," jelasnya.
Tim dari KPK nantinya akan memberikan arahan pada Bawaslu untuk mengawasi praktek tersebut. Jika setelah diberikan arahan para calon masih membandel, tim dari penindakan KPK siap turun tangan.
"Yang penting kita sudah peringatkan di awal. Jajaran penindakan juga selalu siap untuk mengawasi, investigasi," tutupnya.
(mad/mok)











































