Namun usulan tersebut susah dilakukan karena untuk melakukan pencatatan nikah siri harus mendapat izin dan sepengetahuan istri tua.
"MUI pernah usul ada pencatatan terhadap nikah siri. Tapi waktu itu (2005) tidak ditindaklanjuti karena kesulitan teknis yakni harus dapat izin dari istri tua," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Istana Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (18/2/2010).
Ma'ruf mengatakan, sebenarnya nikah siri tidak dilarang dalam Islam. Asalkan syarat dan rukun pernikahan telah dipenuhi. Namun yang membuat nikah siri itu dilarang, jika ada korban dari pernikahan siri tersebut misalkan dari pihak istri atau anak.
"Nikah siri bisa jadi haram kalau ada korban istri atau anak. Misalkan mereka tidak terlindungi hak-haknya seperti waris atau pun nafkah," imbuh Ma'ruf.
Dia menjelaskan, meski secara Islam pernikahan siri sah, tapi ternyata dalam perjalanannya baik istri maupun anak tidak mendapatkan haknya, maka hukum pernikahan tersebut menjadi haram.
"Kalau haknya terpenuhi sah. Tapi kalau tidak terpenuhi, jadi haram," papar pria berkacamata ini.
Adanya pro dan kontra soal RUU Nikah Siri yang saat ini sedang hangat-hangatnya, lanjut Ma'ruf lantaran masyarakat salah persepsi dalam mengartikan RUU tersebut. Masyarakat menilai, melakukan nikah siri adalah perbuatan kriminal dan melanggar hukum.
"Harus dicari obyek formulanya agar bisa dipahami," pungkasnya.
(anw/nik)











































