Diperiksa 5 Jam, Yohanes Waworuntu Dicecar 15 Pertanyaan

Kasus Pemblokiran TPI

Diperiksa 5 Jam, Yohanes Waworuntu Dicecar 15 Pertanyaan

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 17:18 WIB
Diperiksa 5 Jam, Yohanes Waworuntu Dicecar 15 Pertanyaan
Jakarta - Terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Siminbakum) Yohanes Waworuntu diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Mabes Polri. Direktur PT Sarana rekatama Dinamika (SRD) ini dicecar belasan pertanyaan terkait kesaksian palsu Hartono Tanoesudibyo dalam persidangan kasusnya.

"Ada 15 pertanyaan, ditanya tentang persidangan yang kesaksian palsu Hartono, seperti yang ramai di koran," ujar Yohanes Waworuntu usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2010).

Yohanes yang datang tanpa ditemani kuasa hukumnya ini menjelaskan, selain diperiksa oleh penyidik, dirinya juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti.

"Semua, ya akta, ya semua. Semua yang diplintir waktu itu dan dibikin kesaksian palsu oleh Pak Hartono," tuturnya.

Menurut Yohanes, kemungkinan besar dirinya akan dipanggil kembali oleh penyidik Mabes Polri. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pemeriksaan selanjutnya.

"Tadi disampaikan kalau tadi dipanggil lagi bersedia tidak? Saya jawab bersedia. Kapannya tergantung penyidik," terang dia.

Terkait laporan dirinya ke Komisi Kejaksaan yang meminta 8 jaksa yang menangani kasusnya diperiksa, Yohanes tidak mau berkomentar banyak. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Eggi Sudjana.

"Ah itu saya tidak tahulah. Saya percaya ada Tuhan, Tuhan tidak pernah tidur. Saya sudah tidur 11 bulan di penjara tanpa salah. Saya serahkan ke Eggi, kuasa hukum saya," tutupnya.

Sebelumnya Yohanes melaporkan Hartono Tanoesoedibyo, saudara kandung Harry Tanoe ke Mabes Polri dengan tuduhan berkolusi dan menjebak dirinya. Pelaporan ini dilakukan pada 17 Januari lalu. Yohanes mengaku dirinya menjadi korban rekayasa karena Sisminbakum menjadi alat untuk memblokir TPI.

Kasus ini bermula saat MNC dituding telah mengambil alih kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukmana alias mbak Tutut, putri sulung almarhum mantan presiden Soeharto, di PT TPI yang dimiliki secara sepihak. Pengambilalihan saham tersebut disinyalir dilakukan melalui kebijakan Sisminbakum yang dibuat tahun 2001 lalu, yakni setiap badan hukum harus didaftarkan oleh notaris secara online.

Namun, muncul keganjilan dalam praktek kebijakan tersebut. Di mana saat itu Sisminbakum tidak dapat diakses notaris. Mbak Tutut pun tidak dapat mencatatkan kepemilikan TPI atas namanya. Konsekuensinya, Mbak Tutut kehilangan hampir 75 persen sahamnya. Depkum HAM justru mengakui kepemilikan TPI di tangan PT Berkat Karya Bersama (BKB) yang merupakan anak perusahaan milik PT Media Nusantara Citra (MNC).

(nvc/iy)


Berita Terkait