"Saya juga heran kenapa kok bisa bocor sehingga menimbulkan kontroversi," kata Suryadharma di sela-sela Rapat Kabinet bidang Kesra di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2010).
Suryadharma menegaskan kembali, RUU itu belum resmi diajukan ke DPR.
Sebelumnya, pemerintah berniat mempidanakan pelaku pernikahan yang tidak mencatatkannya secara resmi. Dalam draf itu juga mengatur jaminan Rp 500 juta bagi pria WNA yang ingin menikahi perempuan WNI.
(nik/iy)











































