"Kami akan melakukan peninjauan on the spot. Maksudnya kami akan mengunjungi koruptor tersebut ke luar negeri. Masalahnya kalau lewat telepon atau surat kurang mantap," kata Direktur Hukum Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Koriah usai pertemuan Tim Pemburu Koruptor (TPK) di kantor Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Kamis (18/2/2010).
Usai membesuk, TPK akan mengupayakan ekstradisi buron tersebut dibawa ke Indonesia. TPK merupakan tim keroyokan dari unsur Kejagung, Kepolisian, Depkum HAM, Kemenlu, dan PPATK. Tujuannya mengejar aset aset dari tipikor ke LN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Ari/gah)











































