"Sehingga kami akan melakukan penelahaan baru menemukan indikasi dan baru akan memanggil hakim yang akan kita periksa," ujar Ketua Komisi Yudisial Busro M Busyro Muqoddas usai acara diskusi publik 'Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia' di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2010).
Hingga saat ini, KY belum juga menerima salinan putusan 18 tahun untuk Antasari. Busyro memprediksi, dalam waktu seminggu, pihaknya akan menerima salinan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus menyelidiki sampai ke sana. Kalau hakim melanggar hukum acara dan azas hukum pembuktian, kami bisa menggunakan kode etik," papar Busyro.
Jika benar ada yang tidak beres dalam putusan tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima hakim adalah pemberhentian tidak hormat. KY, lanjut Busyro, sudah lama memantau jalannya pengadilan Antasari.
"KY tanpa laporan sudah aktif laporan pemantauan. Kita memantau di sidang itu," pungkasnya.
(mok/iy)











































