Presiden Tak Mampu Tangani Birokrasi, Mafia Peradilan Bertahan

Presiden Tak Mampu Tangani Birokrasi, Mafia Peradilan Bertahan

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 16:26 WIB
Presiden Tak Mampu Tangani Birokrasi, Mafia Peradilan Bertahan
Jakarta - Mafia peradilan awet bercokol karena birokrasi tidak kunjung membaik di Indonesia. Presiden SBY dinilai tidak mampu merealisasikan reformasi birokrasi yang pernah dijanjikannya.

"Presiden tidak mampu menangani reformasi birokrasi, padahal dalam kampanye dia berjanji reformasi birokrasi, tapi mana?" ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam acara Dialog Publik: Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia, di Hotel Millenium, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2010).

Mahfud berpendapat, birokrasi pemerintahan dan institusi di Indonesia sulit direformasi. Keduanya masih tersandera oleh dua hal, yaitu karena masa lalu dan deal-deal politik. Di masa lalu, Indonesia mempunyai pejabat dan institusi yang cenderung korup. Meskipun sudah ada reformasi, tapi kondisi ini tetap berjalan dan pejabat terus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelesaiannya dengan memutus hubungan dengan masa lalu," tuturnya.

Kedua, lanjut Mahfud, birokrasi di Indonesia tersandera oleh deal-deal politik. Di saat seseorang akan mereformasi sebuah birokrasi, muncullah tawar-menawar politik yang menghambat langkah orang tersebut dalam mereformasi.

Menurut Mahfud, untuk mengatasi hal seperti itu ada 2 kebijakan radikal yang bisa ditawarkan kepada pemerintah. Kebijakan pertama adalah kebijakan lustrasi (pengucilan politik) nasional atau amputasi terhadap pejabat. Yakni dengan memberhentikan melalui sebuah undang-undang, semua aparat dan penegak hukum yang ada di akhir era Orde Baru yang telah menduduki jabatan pangkat dan umur tertentu.

"Setelah itu angkat pejabat yang bersih dan baru," cetusnya.

Kebijakan kedua yakni kebijakan pengampunan atau pemutihan. Dikatakan Mahfud, kebijakan ini dipilih jika kebijakan lustrasi tidak bisa dilaksanakan dikarenakan adanya hambatan penolakan internal yang kuat.

"Dengan kebijakan ini, korupsi masa lalu diampuni sehingga tidak lagi ada proses hukum," tutur Mahfud.

Tapi, lanjut Mahfud, tentunya ada syarat tertentu dalam proses pengampunan tersebut. Antara lain, pengembalian kekayaan negara tanpa dipersoalkan lagi aspek pidananya dan yang paling penting setelah hari pengampunan, setiap tindak pidana korupsi diproses secara cepat dengan hukuman yang berat.

"Termasuk hukuman mati di muka publik," tandasnya.

(nvc/fay)


Berita Terkait