"Jadi itu tidak salah," kata Dawam dalam diskusi "Perlukah Pasal Penodaan Agama Dipertahankan?" di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (18/02/2010).
Karena itu, lanjut Dawam, selama tidak tidak mengganggu ketertiban umum, negara tidak boleh mengintervensi keberadaan mereka. Sebab, pada prinsipnya, negara adalah fasilitator bagi tumbuh kembangnya kehidupan yang subur dan baik.
Lalu apa yang disebut aliran sesat? "Aliran sesat itu menurut saya adalah aliran yang mempunyai atau melakukan ritual tertentu dalam keyakinan yang dianutnya," ujar mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut.
(lia/irw)