"Tadi Bupati Pasuruan diperiksa oleh penyidik, tapi tidak ditahan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah, di kantornya, Jl Hasanudin Jakarta Selatan, Kamis, (18/2/2010).
Menurut Arminsyah, Dade tak ditahan karena dianggap berperilaku baik dan tidak berniat menghilangkan barang bukti. Pemeriksaan Dade kali ini merupakan lanjutan dari tersangka lain yang sudah divonis bersalah.Β
"Pemeriksaan ini hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya karena tersangka lainnya sudah divonis," katanya.
Dade Angga dituding korupsi saat menjabat sebagai pemegang kas daerah selama 2004-2008. Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya kasus kebocoran dana kasda selama kurun 2001-2007.
(ari/gus)











































