"Itu kan jelas pidana. Polisi bisa bergerak walau tanpa laporan," kata kata pengamat hukum pidana UI Rudi Satrio, kepada detikcom, Kamis (18/2/2010).
Menurut Rudi, sudah jelas perempuan bernama alias Rasellya Rahman Taher ini ini melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan. Namun polisi memang akan terbantu jika masyarakat melapor.
"Lebih baik memang ada laporannya," lanjut Rudi.
Selly sudah diketahui beraksi sejak 2006. Mulai dari Universitas Moestopo (Beragama), Hotel Gran Mahakam, Kompas Gramedia dan banyak orang menjadi korban Selly. Selly dinilai berbakat alam untuk menghipnosis. Ayahnya pun mengakui Selly memiliki masalah kejiwaan.
(fay/asy)











































