"Seharusnya kalau memang mau diseriusi kan ada pidananya, kan ada yang memukuli, ya dipenjara. Yang beratnya lagi kan ada juga yang menaruh narkoba," ujar anggota Kompolnas, Adnan Pandupraja dalam acara Dialog Publik: Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia, di Hotel Millenium, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2010).
Namun, untuk eksekusi hukuman tersebut, Kompolnas akan mendasarkannya pada hasil sidang. Bisa terjadi pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, Kompolnas menghargai hasil kerja Propam Mabes Polri dalam kasus Aan. Pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
"Sebagai langkah awal dari Propam kita hargai hal itu, kita tunggu saja follow up-nya," tuturnya.
(nvc/fay)










































