Kompolnas: Kalau Serius, Perekayasa Kasus Aan Bisa Dipenjara

Penganiayaan di Artha Graha

Kompolnas: Kalau Serius, Perekayasa Kasus Aan Bisa Dipenjara

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 15:09 WIB
Kompolnas: Kalau Serius, Perekayasa Kasus Aan Bisa Dipenjara
Jakarta - Propam Mabes Polri menemukan adanya rekayasa dalam kasus Susandi Sukatma alias Aan (30). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kalau memang nantinya rekayasa dalam kasus Aan tersebut ditindaklanjuti, si perekayasa kasus termasuk penyidik yang terlibat bisa dihukum penjara.

"Seharusnya kalau memang mau diseriusi kan ada pidananya, kan ada yang memukuli, ya dipenjara. Yang beratnya lagi kan ada juga yang menaruh narkoba," ujar anggota Kompolnas, Adnan Pandupraja dalam acara Dialog Publik: Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia, di Hotel Millenium, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2010).

Namun, untuk eksekusi hukuman tersebut, Kompolnas akan mendasarkannya pada hasil sidang. Bisa terjadi pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan lihat hasil sidang nanti seperti apa. Kan ada dua hal, apakah menyangkut etika dan juga pidananya," jelasnya.

Meskipun demikian, Kompolnas menghargai hasil kerja Propam Mabes Polri dalam kasus Aan. Pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

"Sebagai langkah awal dari Propam kita hargai hal itu, kita tunggu saja follow up-nya," tuturnya.

(nvc/fay)


Berita Terkait