Jelang Pilkada, Bawaslu Bahas Indikasi Korupsi Calon Incumbent

Jelang Pilkada, Bawaslu Bahas Indikasi Korupsi Calon Incumbent

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 14:57 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan tindakan yang dapat diindikasikan sebagai pidana korupsi yang dilakukan oleh calon peserta pilkada. Terutama calon peserta yang berstatus incumbent alias sedang menjabat jabatan kepala daerah dan DPRD.

Demikian ungkap Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai pertemuannnya dengan pimpinan KPK. Pertemuan siang ini, Kamis (18/2/2010), berlangsung di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.

"Misalnya di Jateng itu rumah dinas digunakan untuk rapat-rapat. Anggota DPRD juga kalau rapat-rapat di ruang kerja dia dan di rumah dinas dia, alat komunikasi yang dipakai juga digunakan untuk yang seperti itu. Padahal pengadaannya kan pakai APBD," kata dia memberikan contoh kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus lain berupa pemberian beasiswa di masa kampanye atau menjelang pemungutan suara, padahal dana untuk beasiswa tersebut sudah dianggarkan jauh hari sebelumnya. Termasuk kategori korupsi ini adalah pelaksanaan rencana pembangunan fasilitas infrastruktur daerah seperti jalan, bangunan dan jembatan yang cenderung meningkat tajam setiap menjelang Pilkada.

"Dari situ, ada bagian-bagian tertentu yang bisa Bawaslu bersama KPK lakukan untuk ikut terlibat juga. KPK kan core bisnisnya misalnya laporan dana kampanye, kemudian politik uang dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam konteks incumbent," jelas Sardini lebih lanjut.


(mad/lh)


Berita Terkait