Demikian ungkap Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai pertemuannnya dengan pimpinan KPK. Pertemuan siang ini, Kamis (18/2/2010), berlangsung di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
"Misalnya di Jateng itu rumah dinas digunakan untuk rapat-rapat. Anggota DPRD juga kalau rapat-rapat di ruang kerja dia dan di rumah dinas dia, alat komunikasi yang dipakai juga digunakan untuk yang seperti itu. Padahal pengadaannya kan pakai APBD," kata dia memberikan contoh kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ, ada bagian-bagian tertentu yang bisa Bawaslu bersama KPK lakukan untuk ikut terlibat juga. KPK kan core bisnisnya misalnya laporan dana kampanye, kemudian politik uang dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam konteks incumbent," jelas Sardini lebih lanjut.
(mad/lh)










































