Ketua MUI Batam, Azhari Abbas mengungkapkan hal itu saat dihubungi detikcom, Kamis (18/02/2010).
"Menjadi PSK itu haram, kalau pemerintah memungut pajak dari mereka, maka hasil uang itupun haram. Sebab dari yang haram akan tetap melahirkan yang haram juga. Saya kira anggota dewan yang mewacanakan itu sudah keliru," kata Azhar.
Menurutnya, jika pajak PSK direalisasikan sama saja pemerintah melegalkan sesuatu yang haram. Sekalipun alasannya untuk mendatangkan PAD, bagi MUI itu sebuah kebijakan yang akan melegalkan pelacuran.
"Kalau itu dilakukan, artinya, pemerintah bukan mengentaskan pelacuran tapi malah menetaskan pelacuran. Akan semakin berjamurlah PSK di negara ini," kata Azhari.
"Jika wacana ini terus digelindingkan menjadi sebuah peraturan, kita akan bereaksi keras. Tidak hanya MUI yang akan menolak itu, tapi seluruh umat akan beraksi atas ide pajak yang keliru di mata agama apapun di negara kita ini," kata Azhari.
Menurutnya, kalau dalilnya untuk meningkatkan PAD, sebaiknya juga dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Bukan malah menghalalkan yang haram.
"Kalau hanya untuk mencari PAD lantas menghalalkan segala cara ini juga tidak benar. Silakan mencari tambahan pendapatan daerah, tapi jangan melanggar aturan yang ada," kata Azhari.
(cha/djo)











































