Pemerintah: Pemohon Tak Punya Legal Standing

Uji Materi UU Kemnag

Pemerintah: Pemohon Tak Punya Legal Standing

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 14:38 WIB
Jakarta - Pihak pemerintah menilai Lily Chadidjah Wahid tidak memiliki kedudukan hukum memohonkan uji materi UU Kementerian Negara. Sebab pemohon di dalam permohonannya tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya akibat produk hukum tersebut.

"Dalam permohonannya pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusionalnya apa dan bagaimana," kata Deputi Meneg PAN Ismadi Ananda.

Penilaiannya ini dia sampaikan dalam sidang uji materi UU 39/2008 di di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/2/2010). Agenda sidang yang dipimpin wakil Ketua MK, Acmad Sodiki, ini mendengarkan keterangan saksi dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi penilaian pihak emerintah, Lily Chadidjah  Wahid, kemudian mengajukan contoh kasus berupa konflik internal PKB yang bermula ketika Ketum DPP PKB Alwi Sihab menjabat Menko Kesra. Menurut dia akibat kinerja Alwy tidak maksimal maka diberhentikan dari kabinet dan konflik internal pun mulai pecah.

Sebagai buntut dari konflik internal di tingkat DPP tersebut, terjadi dualisme kepemimpinan di berbagai DPW dan DPC. Termasuk pemecatan sejumlah pengurus dan penggandian fungsionaris PKB dari parlemen baik di DPR maupun DPRD.

"Yang saya alami adalah sebuah pemecatan karena beda pendapat. Itu merugikan saya, menjatuhkan nama dan martabat saya," jelas Lily tentang dampak dari UU Kementerian Negara terhadap dirinya.

(asp/lh)



Berita Terkait