"Saya kira itu bagus. Karena selama ini pria WNA kawin dengan WNI, setelah kawin nanti dia kabur atau istrinya lari dibawa ke mana. Jangan sampai perempuan WNI kita dilecehkan saja oleh mereka," ujar Amidhan kepada detikcom, Kamis (18/2/2010).
Menurut Amidhan, penentuan jaminan Rp 500 juta karena terjadi banyak kasus. Di Kalimantan, banyak perempuan WNI menjadi korban pria WNA.
"Di Kalimantan banyak pengusaha kayu kalau sudah habis kontrak penebangan hutan lari dia. Anak, istri ditinggal. Jaminan itu kan melindungi perempuan, untuk antisipasi," jelas Amidhan.
Amidhan menuturkan, penggunaan bank syariah dimaksudkan agar tidak ada bunga. Uang jaminan bisa dimaksudkan di bank syariah mana saja.
"Uang itu disimpan di bank, untuk waktu tertentu bisa diambil. Itu jaminan bagi perempuan agak tidak diterlantarkan," kata dia.
Dalam RUU (Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, pria WNA yang akan menikah dengan perempuan WNI wajib menjaminkan Rp 500 juta melalui bank syariah. Uang itu sebagai jaminan istri tetap mendapatkan nafkah apabila sang suami bule pergi tanpa pemberitahuan.
(nik/iy)











































