Kerusuhan ini terjadi ketika ahli waris mendiang Tianggur Simanjuntak menolak pelaksanaan eksekusi. Bahkan salah seorang keluarga ahli waris menyobek surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tentang pelaksanaan eksekusi.
Â
Namun perlawanan ahli waris tidak berhenti sampai di situ. Sejumlah ahli waris yang bertahan di halaman rumah nekad melawan petugas kepolisian dengan menyiramkan air cabai bercampur merica. Petugas kepolisian akhirnya bertindak tegas dengan mengamankan lima orang yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Tiagur Simanjuntak ke Markas Poltabes Medan, Jl. HM Said.
Rasudin Gultom selaku kuasa hukum pihak ahli waris menyatakan, mereka menolak pelaksanaan eksekusi karena Mahkamah Agung telah memenangkan sengketa mereka dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait jaminan atas sejumlah pinjaman.
Â
"Selain itu pelaksanaan eksekusi juga cacat hukum karena hingga saat ini BRI masih melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan ahli waris," ujar Gultom.
Â
Meski terus melakukan perlawanan, ahli waris keluarga Tianggur Simanjuntak akhirnya hanya bisa pasrah, ketika juru sita PN Medan melakukan eksekusi.
Â
Sengketa antara keluarga Tianggur Simanjuntak dan BRI berawal ketika Tianggur mengajukan kredit tahun 1992. Namun pada tahun 1996 Tianggur meninggal dunia,sehingga pihak BRI melelang dua ruko yang dijadikan jaminan.
(rul/djo)











































