Jaksa Molor, Sidang Kasus Lanjar Ditinggal Pengacara

Jaksa Molor, Sidang Kasus Lanjar Ditinggal Pengacara

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 14:13 WIB
Solo - Sidang kasus Lanjar Sriyanto semakin berlarut. Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum siap saat memasuki agenda tuntutan terhadap terdakwa. Persidangan bahkan telah ditunda selama empat pekan. Sidang hari ini kembali ditunda karena pengacara keberatan menunggu JPU yang terlambat empat jam dari jadwal.

Pada persidangan 28 Januari lalu, JPU meminta waktu dua pekan kepada hakim untuk menyusun tuntutan. Alasan meminta waktu dua minggu adalah karena banyak saksi diluar BAP yang dihadirkan pihak penasehat hukum terdakwa.

Seharusnya 11 Februari lalu JPU Eko Kuntadi dan Yuda Alasta sudah harus membacakan tuntutan, namun mereka kembali meminta penundaan sepekan dengan alasan yang sama dengan dua pekan sebelumnya yaitu belum siap.

Hari ini, Rabu (18/2/2010), sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun JPU meminta mundur hingga pukul 11.00 WIB. Namun hingga jam yang ditentukan keduanya tetap belum hadir meskipun kantor Kejari dan PN Karanganyar hanya bersebelahan.

Akhirnya hakim dan penasehat hukum sepakat memberi toleransi satu jam lagi. Namun bukannya datang, JPU justru menelepon Demon Sembiring, selaku hakim ketua yang menangani kasus Lanjar, untuk minta waktu lagi hingga pukul 13.00 WIB.

Menanggapi sikap JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa M Taufiq SH dan kawan-kawan menyatakan tidak bisa menghadiri sidang karena ada benturan jadwal acara lain yang tidak bisa ditinggalkan. Taufiq juga menilai JPU dinilai tidak profesional.

"Kita sudah memberi toleransi hingga tiga jam tapi justru meminta mundur lagi. JPU jelas-jelas menunjukkan sikap tidak profesional. Kami tidak bisa mengikuti persidangan ini," demikian disampaikan Taufiq kepada Demon pada pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Taufiq dan kawan-kawan meninggalkan PN Karanganyar.

Sejam kemudian, kedua JPU datang. Sidang langsung dibuka namun seketika itu juga langsung dinyatakan ditunda sepekan lagi karena terdakwa Lanjar tidak bersedia mengikuti sidang tanpa didampingi penasehat hukumnya.

Kepada wartawan, JPU Eko Kuntadi berkilah ketika meminta izin terlambat, hakim mengiyakan. Dengan demikian pihaknya tidak bisa dipersalahkan. Namun demikian dia mengakui keterlambatannya itu karena belum siap. "Tuntutannya harus disusun secara cermat. Tadi belum siap. Baru jam 13.00 WIB ini kami siap," ujarnya.

Atas molornya jadwal sidang, Lanjar mengaku kecewa. "Saya berharap segera mendapat keputusan hukum yang pasti, apakah saya dinyatakan bersalah atau tidak. Saya sudah kehilangan banyak waktu untuk menghadapi kasus ini," ujarnya.

(mbr/djo)


Berita Terkait