"Dia cantik, pintar merayu. Itu tetap penipuan biasa," kata pengamat hukum pidana UI Rudi Satrio, kepada detikcom, Kamis (18/2/2010).
Menurut Rudi, dugaan masalah kejiwaan bukan masalah untuk menyeret Selly ke meja hukum. Perempuan bernama alias Rasellya Rahman Taher ini melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan.
"Sudah jelas kok ini pidana. Dia memiliki motif untuk menipu orang," kata Rudi.
Selly pernah digelandang para korbannya ke Polsek Tanah Abang, pada 7 Januari 2010. Ong, wartawan Kompas mengatakan para korban ingin mengenakan Pasal 378 itu. Namun polisi malah mengusulkan surat perjanjian saja tanpa laporan polisi.
"Justru mereka (polisi) yang menyarankan nggak usah bikin laporan, tapi surat perjanjian saja. Padahal kita ingin menekankan pasal 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan," kata Ong.
(fay/asy)











































