"Sebaiknya untuk urusan kebebasan beragama, negara tidak masuk ke wilayah aqidahnya suatu agama, karena dalam HAM, porsi terbesar sebuah kebebasan itu adanya pada manusia, termasuk soal beragama, dan negara tidak berhak mengurangi itu" katanya.
Hal ini disampaikan oleh salah satu komisioner Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo dalam sebuah diskusi "Perlukah Pasal Penodaan Agama Dipertahankan?" di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (18/02/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 4 hal yang boleh diatur negara dalam penyelanggaraan agama, pertama jika melanggar ketertiban umum, lalu jika membahayakan moral bangsa contonya melakukan seks sebelum ritual agama dimulai, membahayakan kesehatan masyarakat contohnya memakan binatang sebelum ritual, juga jika mengganggu esensi hak orang lain. Hanya sampai di situlah hak negara," tutur Stanley.
Ia berharap pemerintah tidak takut terhadap suasana publik jika UU itu sampai dicabut. Karena UU ini menurutnya memang mengurangi HAM terhadap kebebasan beragama.
"Pemerintah tidak perlu mengatakan ke MK untuk tidak mencabut UU PNPS ini karena takut berdampak timbulnya kekacauan, karena kalau terkait keamanan itu memang tugas pemerintah," tutupnya.
(lia/irw)











































