"Temuan Propam kita harapkan bisa menjadi pertimbangan penuntut umum dan kejaksaan agar tidak meneruskan kriminalisasi. Temuan Propam bisa menjadi pertimbangan kasus ini tidak layak diteruskan," kata Edwin saat dihubungi detikcom, Kamis (18/2/2010).
Aan saat ini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Dia ditangkap atas tuduhan kepemilikan 1 butir ektasi dan kasusnya kini sudah p21 siap disidangkan. Namun Propam memastikan ada rekayasa penjebakan dalam penanganan kasus Aan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang sejak awal kasus ini ditangani sudah mencurigakan. Misalnya saja, pada 7 Desember 2009 Aan sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus kepemilikan narkoba mantan bosnya DT di PT Maritim Timur Jaya.
Kemudian pada 14 Desember 2009, kembali diperiksa atas kepemilikan senjata api mantan bosnya DT di Gedung Artha Graha. "Ini kan aneh, Aan sedang dalam pemeriksaan polisi, kenapa juga bawa narkoba?" tambahnya.
Edwin akan meminta hasil penyelidikan Aan ini dan akan disampaikan ke Komnas HAM dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Ini menjadi hal penting untuk Satgas," tutupnya.
(ndr/iy)











































